Dinar Iraq dan
sejenisnya adalah tidak sama dan bukan Dinar Islam. Dinar Iraq adalah uang
kertas biasa, sedangkan Dinar Islam adalah uang emas 22 karat 4.25 gram. Lebih
jauh agar kita mengenal Dinar Islam ini lebih dekat, berikut saya petikkan
uraian dari buku saya (Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar dan Dirham)
yang menjelaskan detil tentang Dinar Islam.
Uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal
ribuan tahun yang lalu seperti dalam sejarah Mesir kuno sekitar 4000 SM – 2000
SM. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak diperkenalkan oleh
Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang
memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya
dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini
berlaku di belahan dunia Eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun
1204.
Di belahan dunia
lainnya di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan
Dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun
ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki
tahun 1924.
Standarisasi berat
uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW,”Timbangan adalah
timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR.
Abu Daud).
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan
pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara
uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1 Dinar ini sama
dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran
sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium
setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan
berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin
Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang
disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.
Atas dasar rumusan
hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium
ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama
dengan 2.975 gram .
Sampai pertengahan
abad ke 13 baik di negeri Islam maupun di negeri non Islam sejarah menunjukan
bahwa mata uang emas yang relatif standar tersebut secara luas digunakan. Hal
ini tidak mengherankan karena sejak awal perkembangannya-pun kaum muslimin
banyak melakukan perjalanan perdagangan ke negeri yang jauh. Keaneka ragaman
mata uang di Eropa kemudian dimulai ketika Republik Florence di Italy pada
tahun 1252 mencetak uangnya sendiri yang disebut emas Florin, kemudian diikuti
oleh Republik Venesia dengan uangnya yang disebut Ducat.
Pada akhir abad ke 13
tersebut Islam mulai merambah Eropa dengan berdirinya kekalifahan Usmaniyah dan
tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al Fatih
menaklukkan Konstantinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasan
Kekhalifahan Usmaniyah.
Selama tujuh abad dari
abad ke 13 sampai awal abad 20, Dinar dan Dirham adalah mata uang yang paling
luas digunakan. Penggunaan Dinar dan Dirham meliputi seluruh wilayah kekuasaan
Usmaniyah yang meliputi tiga benua yaitu Eropa bagian selatan dan timur, Afrika
bagian utara dan sebagian Asia.
Pada puncak
kejayaannya kekuasaan Usmaniyah pada abad 16 dan 17 membentang mulai dari Selat
Gibraltar di bagian barat (pada tahun 1553 mencapai pantai Atlantik di Afrika
Utara ) sampai sebagian kepulauan nusantara di bagian timur, kemudian dari
sebagian Austria, Slovakia dan Ukraine dibagian utara sampai Sudan dan Yemen di
bagian selatan. Apabila ditambah dengan masa kejayaan Islam sebelumnya yaitu
mulai dari awal kenabian Rasululullah SAW (610) maka secara keseluruhan Dinar
dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam
sejarah manusia.
Selain emas dan perak,
baik di negeri Islam maupun non Islam juga dikenal uang logam yang dibuat dari
tembaga atau perunggu. Dalam fiqih Islam, uang emas dan perak dikenal sebagai
alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi atau thaman khalqi) sedangkan uang dari
tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasar
kesepakatan atau thaman istilahi. Dari sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai
intrinsik sebesar nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang
kertas yang kita kenal sampai sekarang .
Dinar dan Dirham
memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah
dipakai di Romawi sebelumnya dan Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui
bahwa apa-apa yang ada sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak
dilarang atau bahkan juga digunakan oleh Rasulullah SAW– maka hal itu menjadi
ketetapan (Taqrir) Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam
itu sendiri, Dinar dan Dirham masuk kategori ini.
Di Indonesia di masa
ini, Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia – PT. Aneka Tambang
TBK. Saat ini Logam Mulia-lah yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu
memproduksi Dinar dan Dirham dengan Kadar dan Berat sesuai dengan Standar Dinar
dan Dirham di masa awal-awal Islam.
Standar kadar dan
berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional
yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam
yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya – bukan pada tulisan
atau jumlah/ukuran/bentuk keping – maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta
berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini
memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
Seluruh Dinar dan
Dirham yang diperkenalkan & dipasarkan oleh Gerai Dinar adalah produksi
langsung dari Logam Mulia – PT. Aneka Tambang, Tbk.
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.